Pesawaran, Portal Nasional – Tokoh adat dan masyarakat di Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, menyampaikan protes terhadap aktivitas tambang galian C yang dikelola PT Yudistira di Desa Sukarame. Aktivitas tersebut dinilai berdampak negatif terhadap lingkungan sosial serta berpotensi memicu bencana longsor.
Penyimbang Adat Marga Pedada, Basri Saleh, mengatakan bahwa keberadaan perusahaan tambang yang diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat justru menimbulkan berbagai persoalan di tengah warga.
“Kami merasa dirugikan karena hingga saat ini tidak ada kontribusi nyata dari perusahaan bagi masyarakat maupun adat di wilayah ini,” ujar Basri, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, aktivitas tambang telah menimbulkan kerusakan lingkungan di sejumlah wilayah, yakni Desa Sukarame, Desa Rusaba, dan Desa Kota Jawa di Kecamatan Punduh Pidada.
Dampak yang dirasakan masyarakat meliputi polusi debu, kerusakan lahan milik warga, hingga terganggunya ekosistem laut, termasuk terumbu karang, akibat lalu lalang kapal tongkang pengangkut material tambang di sekitar dermaga perusahaan.
Selain itu, warga juga khawatir aktivitas pengerukan lahan berpotensi memicu longsor, terutama di sekitar Desa Sukarame.
“Fasilitas umum seperti Puskesmas yang lokasinya berada dekat area tambang sangat berisiko terdampak longsor karena banyak pohon yang telah ditebang dan lahan terus digali menggunakan alat berat,” katanya.
Basri menambahkan, polusi debu dan kebisingan dari aktivitas tambang dinilai mengganggu kesehatan masyarakat serta pelayanan di Puskesmas Punduh Pidada.
Kendaraan operasional dan alat berat perusahaan juga disebut kerap melintasi jalan umum, menyebabkan jalan berlumpur saat hujan dan membahayakan pengguna jalan.
“Pernah ada warga yang terjatuh akibat kondisi jalan yang berlumpur,” ungkapnya.
Selain persoalan lingkungan, Basri meminta perusahaan lebih memberdayakan masyarakat setempat dan menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR) secara nyata kepada warga sekitar.
Ia menilai perusahaan lebih banyak mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah dibandingkan melibatkan masyarakat lokal.
“Keberadaan perusahaan seharusnya dapat membuka peluang kerja bagi warga sekitar, bukan hanya menjadikan masyarakat sebagai penonton. Soal dana CSR juga sudah beberapa kali kami tanyakan, tetapi hingga kini belum ada realisasi,” tegasnya.
Sementara itu, seorang warga setempat berinisial W turut mempertanyakan legalitas reklamasi laut yang dilakukan untuk pembangunan dermaga perusahaan.
Ia menilai keberadaan dermaga dan aktivitas kapal tongkang telah merugikan nelayan serta merusak ekosistem laut, khususnya terumbu karang.
“Selain merusak lingkungan laut, saluran drainase juga dinilai tidak memadai sehingga material tanah dan batu kerap turun ke jalan umum,” ujarnya.
Warga juga mengeluhkan berkurangnya pasokan listrik sejak perusahaan tambang mulai beroperasi. Menurut mereka, penggunaan daya listrik perusahaan berdampak pada menurunnya kualitas pasokan listrik ke rumah-rumah warga.
“Lampu menjadi redup dan sejumlah peralatan elektronik mengalami gangguan. Sebelum aktivitas tambang berlangsung, kondisi listrik di wilayah ini normal,” katanya.
Masyarakat berharap perusahaan dapat menjalin komunikasi dan kerja sama yang lebih baik dengan warga, termasuk memberikan perhatian terhadap dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tersebut. (PN)





