DAERAHHUKUMNASIONAL

Berkas Kasus Pelecehan Seksual Oknum Kepala Pekon di Tanggamus Dinyatakan Lengkap (P21)

242
×

Berkas Kasus Pelecehan Seksual Oknum Kepala Pekon di Tanggamus Dinyatakan Lengkap (P21)

Sebarkan artikel ini

Lampung, PortalNasional – Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, telah mengkonfirmasi bahwa berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum kepala pekon (desa) berinisial M di Kabupaten Tanggamus dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan hasil koordinasi dengan Dirreskrimum Polda Lampung.

“Berkas perkara kasus dengan nomor laporan LP/B/444/X/2024/SPKT POLDA LAMPUNG telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Lampung dalam keterangannya, Sabtu (15/2/2025).

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21), sehingga tahap selanjutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian memastikan seluruh proses hukum telah sesuai prosedur untuk mencapai keadilan bagi korban.

Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang disampaikan pelapor, saudari SNKA, pada 12 Juli 2024, terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual. Laporan polisi resmi telah diterbitkan pada 4 Oktober 2024 dengan nomor LP/B/444/X/2024/SPKT POLDA LAMPUNG.

Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 30 Oktober 2024. Penyidikan menetapkan Saudara M sebagai tersangka, sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/178/XII/RES.1.24/2024/DITRESKRIMUM tanggal 16 Desember 2024.

Pada 10 Januari 2025, penyidik telah menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penelaahan lebih lanjut (P19). Setelah melengkapi petunjuk yang disampaikan JPU, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada 10 Februari 2025.

 

(Gun)