Pasuruan, Portal Nasional – Polres Pasuruan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menyegel tempat karaoke, Cafe Edelweis di Dusun Ledok, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Jum’at (21/3/2025) malam.
Kapolres Pasuruan melalui Kasat Intelkam, AKP Lubis Ibroril Chosam mengatakan, penyegelan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari insiden penganiayaan yang dilakukan oleh oknum ormas terhadap penjaga kafe beberapa waktu lalu.
“Hal ini untuk mencegah potensi gangguan keamanan, terutama dalam menjaga kondusifitas lingkungan selama bulan suci ramadan,” kata AKP Lubis.
Ia menjelaskan, dalam operasi ini melibatkan petugas gabungan sebanyak 20 personel yang didukung oleh 10 anggota Polsek Purwosari dan 7 personel Kodim 0819 Pasuruan.
“Kemudian, 6 anggota Koramil Purwosari, 10 personel Satpol PP, serta 2 anggota Subdenpom,” bebernya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda, menegaskan bahwa penyegelan dilakukan karena cafe melanggar kesepakatan bersama forkopimda dan terbukti melanggar kesepakatan bersama forkopimda dan tokoh masyarakat.
“Selain Edelweis, penyegelan juga dilakukan terhadap beberapa cafe karaoke yang masih tetap beroperasi di kawasan Pandaan dan Prigen selama bulan ramadan,” tandas Nurul Huda. (ymh/fjr)